Rumah Sakit “JIH” pada
awalnya bernama Jogja International Hospital, berada dibawah pengelolaan PT
Unisia Medika Farma (PT UMF), yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian PT UMF
No: 33 tanggal 24 Februari 2005, dan telah mendapatkan pengesahan dari Departemen
Hukum dan HAM RI No C-17298 HT.01201.TH 2005 tanggal 22 Juni 2005, dan telah
diumumkan dalam Lembaran Berita Negara No 84 tahun 2005 Tambahan Lembaran No
11273, termasuk didalamnya Jogja International Hospital sebagai Unit Usaha PT
UMF.
Jogja International Hospital
mulai operasional per 5 Februari 2007, berdasarkan Surat Izin
Penyelenggaraan Sementara Rumah Sakit No: 503/0393/DKS/2007. Pada
tanggal 12 Rabiul Awal 1928 H (31 Maret 2007) grand opening Jogja International
Hospital.
Jogja International Hospital
memperoleh ijin operasional tetap dari Dinas Kesehatan Propinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta pada tanggal 28 April 2008, Surat
Ijin Penyelenggaraan Rumah Sakit No: 445/3282/IV.2.
Pada tanggal 20 Mei 2010
Jogja International Hospital berhasil memperoleh Sertipikat ISO 9001:2008.
Berdasarkan surat dari Direktur
Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan RI No:
YM.02.10/III/2743/10 dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor: 659/Menkes/Per/VIII/2009, tanggal 14 Agustus 2009, tentang Rumah Sakit
Indonesia Kelas Dunia, pasal 15, maka per tanggal 1 Agustus 2010 nama Jogja
International Hospital diganti menjadi RUMAH SAKIT “JIH”.